SEHARUSNYA HUKUM DI INDONESIA SEPERTI INI Hukuman Bagi Terpidana

Diposkan oleh hafidh on Tuesday, March 13, 2012

SEHARUSNYA HUKUM DI INDONESIA SEPERTI INI Hukuman Bagi Terpidana. Perusahaan obat bernama Alkermes Pharmaceuticals akan merevolusi sistem hukum penjara dan membantu mengurangi sesaknya sel-sel tahanan. Caranya adalah dengan membuat obat yang menargetkan salah satu penyebab kejahatan, yaitu kecanduan alkohol dan ketergantungan obat.Lihat juga Tips Menata Desain Kamar Unik dan Koleksi Foto Matahari Indah Dari Luar angkasa.

Alkermes akan meluncurkan Vivitrol, obat suntik suntikan dengan kandungan bahan aktif naltrexone. Naltrexone akan mencegah reseptor sistem saraf yang merespons zat candu seperti heroin dan oksikodon.

Obat ini akan membuat pengkonsumsi narkoba menjadi sulit merasa 'nge-fly' dan membuat pecandu alkohol merasa minuman keras tak lagi menyenangkan. Orang yang menggunakan Vivitrol akan terblokir jalur sarafnya yang berfungsi untuk merasakan sensasi narkoba dan alkohol.

Saat ini, Alkermes telah memulai penelitian awalnya di penjara-penjara untuk mengevaluasi dampak Vivitrol terhadap narapidana. Para peserta penelitiannya adalah narapidana yang beretkad memulai pengobatan di penjara dan mau melanjutkan pengobatan setelah dibebaskan.

Peneliti dari Alkermes berasumsi bahwa kejahatan dan kecanduan bisa dikurangi dengan membiarkan narapidana untuk memutuskan sendiri respons saraf di otaknya yang terangsang oleh narkoba dan alkohol.

"Vivitrol merupakan obat suntik yang diberikan secara bulanan. Jika seseorang bersedia datang ke klinik sebulan sekali, maka orang itu secara substansial dapat menurunkan kesempatan untuk kambuh dari ketergantungan obat atau alkohol," kata psikiater ternama di AS, Dr Keith Ablow.

Dalam penelitian awal ini, Alkermes menyediakan Vivitrol untuk 30 orang pelaku kriminal dengan riwayat ketergantungan obat yang ingin dibantu mengatasi kecanduannya.

Suntikan pertama akan dilakukan dalam satu minggu sebelum narapidana dibebaskan. Alkermes kemudian akan menilai apakah pelaku kriminal kembali memakai narkoba atau tidak untuk melihat peluangnya melakukan tindak kriminal.

"Obat injeksi lain yang disebut Depo-Provera dapat mengurangi dorongan seksual pada pedofil, dan Risperdal-Consta juga dapat mengurangi gejala gangguan mental pada orang psikotik. Maka, Vivitrol bisa menjadi bagian utama pencegahan kejahatan, termasuk kejahatan kekerasan," kata Dr Ablow seperti dilansir FoxNews, Jumat (11/2/2012).

Menurut Dr Ablow, banyak perilaku kriminal mengalami penyakit mental. Hampir 65% dari 2,3 juta tahanan di penjara AS memenuhi kriteria medis penyalahgunaan zat atau kecanduan obat-obatan. Dan narapidana seperti ini hampir dua kali lebih mungkin kembali ke penjara.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment